Jual Beli Hak Waris Atas Warisan Yang Belum Terbagi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Abstract
Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai jual beli hak waris atas warisan yang belum terbagi menurut hukum perdata dan hukum islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi sengketa dan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga yang terjadi di masyarakat karena persoalan hak waris yang tidak segera dibagi hingga kemudian di perjualbelikan oleh salah seorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang lain. Sehingga Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Akibat Hukum Jual Beli Hak Waris Yang Belum Terbagi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam? 2. Bagaimana Upaya Penyelesaian Hak Ahli Waris Dari Jual Beli Hak Waris Yang Belum Terbagi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridif normatif, yang mana penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan/ketetapan pengadilan, teori hukum dan pendapat para akademisi hukum. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif. Dalam hal ini, peneliti membandingkan antara ketentuan hukum atas jual beli hak waris yang belum terbagi menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Menjual belikan hak waris yang belum dibagi apabila tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan ahli waris lain maka baik menurut hukum Perdata maupun Hukum Islam adalah tidak sah dan termasuk kedalam pelanggaran hukum. Namun apabila sudah dengan persetujuan seluruh ahli waris lain, maka menjual belikan hak waris yang belum dibagi tersebut hukumnya sah. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris lain terhadap haknya yaitu dengan menggugat kedua pihak yang melakukan perbuatan jual beli secara keperdataan kepada pengadilan. Apabila dirasa tidak ada I'tikad baik, maka ahli waris yang lain tersebut dapat juga menggugat secara pidana dengan alasan telah melakukan tindakan penggelapan atau penipuan. Namun demikian, upaya lain yang bisa ditempuh oleh ahli waris lain yaitu dengan cara melakukan mediasi kepada si penjual memberikan haknya atas warisan yang telah dijualnya agar supaya hubungan kekeluargaan diantara mereka tetap baik.