dc.description.abstract | Perkawinan merupakan ikatan suci antara suami dan istri dengan perjanjian yang kokoh. Ikatan perkawinan antara suami dan istri tidaklah sepantasnya dirusak dan disepelekan. Perkawinan yang harmonis dan langgeng merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Dalam perkawinan suami-istri dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung menikmati kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya untuk hidup dalam pertumbuhan yang baik(Kisyk,1996: 214). Akan tetapi setiap rumah tangga pasti ada masalah yang ada. Jika masalah terlalu besar dan tidak dapat diselesaikan terjadilah perceraian. Dalam masalah ini ada pada No. 6543/Pdt.G/2020/PA. Kab. Malang tanggal 27 November 2020.
Dalam tuntunan UU Perkawinan No.1 tahun 1974, alasan diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: Pertama, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun bertutturut tanpa izin pihak lain yang tidak sah. Kedua, Mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah pernikahan berlangsung. Ketiga, Melakukan perbuatan zina, pejudi, pemabuk, atau hal lainnya yang susahuntuk disembuhkan. Keempat, peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukun dalam rumah tangga. Kelima, Suami melanggar shigat taklik talak. Keenam, mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban suami atau istri. Ketuju, Suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan rukun lagi.
Dengan adanya kasus tersebut penelitian ini mencari masalahnya yaitu: (pertama) bagaimana tugas dan fungsi hakim?, (kedua) bagaimana proses pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama?, (ketiga) bagaimana pertimbangan hakim tentang masalah perceraian istri dalam keadaan hamil?
Peneliti juga bertujuan untuk mengetahui: (pertama) tugas dan fungsi pengadilan agama, (kedua) prodedur cerai gugat di Pengadilan Agama, (ketiga) pendapat hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkatan dengan kasus cerai gugat seorang istri dalam keadaan hamil dengan No. 06543/Pdt.G/2020/PA. Kab. Malang. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dari informan serta dokumen putusan Pengadilan Agama Malang. Sedangkan metode analisis yang dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Dengan begitu penelitian dapat menyimpulkan: 1) agar mengetahui tugas dan fungsi Pengadilan Agama. 2) Mengetahui pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. 3) Agar mengatahui pertimbangan yang dipakai dewan hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara perceraian istri dalam keadaan hamil.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Cerai Gugat, Pengadilan Agama, Istri, Hamil
| en_US |