Konsep Linieritas Guru Sekolah Dasar Pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Abstract
Penelitian tentang “Konsep Linieritas Guru Sekolah Dasar pada
Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022” bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis Konsep linieritas guru sekolah dasar pada Kepmendikbudristek
nomor 56 Tahun 2022 dan Akibat hukum linieritas guru sekolah dasar pada
Kepmendikbudristek nomor 56 Tahun 2022.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan
mengkaji norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan konsep linieritas guru sekolah dasar pada Kepmendikbudristek
Nomor Tahun 2022 dan teori para ahli yang mendasarinya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka masih mengacu pada
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 pasal 4. Pada Permendikbud Nomor 46
Tahun 2016 pasal 4 disebutkan bahwa guru bersertifikat pendidik yang telah
memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
(24 jam) tatap muka per minggu. Bagi guru yang terkena dampak perubahan
kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar mata pelajaran
sesuai dengan keilmuannya sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun
sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya atau sesuai
bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya. Pada kurikulum merdeka, Beban kerja
guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Konsep linieritas guru
pada kurikulum merdeka lebih luas lagi Interpretasinya. Pemenuhan beban kerja/
mengajar guruminimal 24 jam perminggu tidak hanya melaksanakan
pembelajaran, tetapi bisa dipenuhi juga dengan pembimbingan dilakukan dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler atau menjadi sebagai
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Akibat Hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar berdasarkan alokasi
jam mengajar bagi guru Sekolah Dasar bisa bermacam-macam. Berdasarkan
diktum kedua Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 56 Tahun 2022, pemenuhan beban belajar sebagai kewajiban guru dibagi
menjadi 2. Yang pertama disebutkan dalam diktum ketujuh bahwa pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang
disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud disini adalah Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru. Yang kedua disebutkan
dalam diktum kedelapan bahwa pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum
Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf c tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 22.
Akibat hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar Keputusan Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 berdasarkan
Guru yang memenuhi ketentuan mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurut Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, guru yang tidak
linier sesuai dengan ketentuan linieritas guru, tidak bisa menuntut haknya. Agar
mendapat hak sesuai ketentuan, guru yang mempunyai bakat dan kemampuan
menjadi guru profesional setelah memenuhi ketentuan beban beban belajar
minimum, hendaknya mengikuti program pendidikan dan pengembangan profesi
guru yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga pendidikan tinggi
yang telah terakreditasi.
Ketika mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Merdeka
melaksanakan pengajaran di sebuah institusi pendidikan baik milik pemerintah
ataupun swasta, tidak berarti mereka berhak menuntut kompensasi tertentu atas
profesionalitas mengajar yang telah dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Akibat
hukum yang dikenakan pada mahasiswa tersebut berkaitan dengan pihak
kampus sebagai penyelenggara program Kampus Merdeka