Pertanggungjawaban Pengusaha Konveksi Costacurta terhadap Konsumen akibat Adanya Wanprestasi
Abstract
Perjanjian yang terjadi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa wajib
untuk ditaati dan dilaksanakan. Dalam hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan “tiap tiap perikatan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Namun kenyataannya pengusaha konveksi Costacurta sebagai penyedia jasa tidak
melakukan prestasinya sehingga menimbulkan wanprestasi. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis atau biasa disebut jenis
penelitian hukum sosiologis, yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap
keadaan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat dengan tujuan menemukan
fakta yang dibutuhkan, menemukan masalah, serta menemukan penyelesaian
masalah. Penyusun melakukan observasi pada lokasi penelitian dan melakukan
wawancara langsung dengan pihak konveksi Costacurta. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan pengusaha
konveksi Costacurta yakni terlambatnya penyelesaian dan ketidakcocokan model,
ukuran dan warna. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pengusaha konveksi
Costacurta yakni memberikan potongan harga kepada konsumen sebesar 5% serta
mengganti secara penuh atas kesalahan dalam pengerjaan.