Show simple item record

dc.contributor.authorAssiddiqi, Mohammad
dc.date.accessioned2020-11-28T04:05:19Z
dc.date.available2020-11-28T04:05:19Z
dc.date.issued2020-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/637
dc.description.abstractDesa memiliki peranan yang cukup besar dalam suatu pembangunan. Desa merupakan komunitas masyarakat dan penyelenggara dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan pedesaan tidak bisa dipisahakan dari gagasan kemandirian bangsa. Sehingga menjadi ujung tombak organisasi pemerintah dalam mencapai keberhasilan urusan pemerintahan yang digagas langsung oleh pemerintah pusat. Melihat pentingnya desa ini, pemerintah menjadikan pembagunan pedesaan sebagai fokus dan prioritas. Dana desa merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa untuk membiyai penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayan masyarakat. Adanya dana tersebut memunculkan permasalahan baru dalam pengelolaan. Disebabkan kurangnya pengetahuan mengenai penggunaan atau pengelolaan dana desa. Seringkali Penggunaan Dana desa juga belum dilakukan berdasarkan dengan masalah dan kebutuhan desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaannya.Dalam penlitian ini maka rumusan masalah yang diambil sebagai berikut: Bagaimana Implementasi Pasal 19 PP No 60 tahun 2014 Tentang pengunaan Dana Desa terhadap Pemberdayaaan Masyarakat di Desa Sumbernangka, serta bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga BPD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, mengunakan metode penelitian kualitatif. Dengan pedekatan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis. Tujuan dalam penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pasal 19 PP No 60 tahun 2014 terhadap Pemberdayaaan Masyarakat di Desa Sumbernangka. Serta menganalisis bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga BPD terhadap penggunaan Dana desa dalam penyelenggaran pemerintahan di Desa Sumbernangka. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu, implementasi kebijakan dana desa di Desa Sumbernangka sudah berjalan tetapi penggunaanya tidak sesuai dengan yang di program kan oleh pemerintah desa yang di buat dan dibentuk melalui musdus dan musdes. Hal ini terlihat dari implementasi program yang di tiadakan seperti pemberdayaan masyarakat. Serta pengawasan BPD sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat dalam penggunaan Dana Desa Sumbernangka khususnya pada pemberdayaan masyarakat memberikan dampak yang kurang baik, didapatkan sebuah temuan masih adanya program yang tidak di kerjakan sesuai dengan aturan yang ada, seperti pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak sama sekali dilakukan atau dikerjakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectImplementasi Dana Desaen_US
dc.subjectPemberdayaan Masyarakaten_US
dc.subjectPengawasan BPDen_US
dc.subjectImplementation of Village Fundsen_US
dc.subjectCommunity Empowermenten_US
dc.subjectBPD Supervisionen_US
dc.titleImplementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Studi Kasus di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record