Implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Studi Kasus di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep)
Abstract
Desa memiliki peranan yang cukup besar dalam suatu pembangunan. Desa
merupakan komunitas masyarakat dan penyelenggara dalam pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan pedesaan tidak bisa dipisahakan dari
gagasan kemandirian bangsa. Sehingga menjadi ujung tombak organisasi pemerintah
dalam mencapai keberhasilan urusan pemerintahan yang digagas langsung oleh
pemerintah pusat. Melihat pentingnya desa ini, pemerintah menjadikan pembagunan
pedesaan sebagai fokus dan prioritas.
Dana desa merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa
untuk membiyai penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayan masyarakat.
Adanya dana tersebut memunculkan permasalahan baru dalam pengelolaan.
Disebabkan kurangnya pengetahuan mengenai penggunaan atau pengelolaan dana
desa. Seringkali Penggunaan Dana desa juga belum dilakukan berdasarkan dengan
masalah dan kebutuhan desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum
sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaannya.Dalam penlitian ini maka
rumusan masalah yang diambil sebagai berikut: Bagaimana Implementasi Pasal 19
PP No 60 tahun 2014 Tentang pengunaan Dana Desa terhadap Pemberdayaaan
Masyarakat di Desa Sumbernangka, serta bagaimana pengawasan yang dilakukan
lembaga BPD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan Dana Desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, mengunakan metode
penelitian kualitatif. Dengan pedekatan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis.
Tujuan dalam penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pasal
19 PP No 60 tahun 2014 terhadap Pemberdayaaan Masyarakat di Desa
Sumbernangka. Serta menganalisis bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga
BPD terhadap penggunaan Dana desa dalam penyelenggaran pemerintahan di Desa
Sumbernangka.
Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu, implementasi kebijakan dana desa di
Desa Sumbernangka sudah berjalan tetapi penggunaanya tidak sesuai dengan yang di
program kan oleh pemerintah desa yang di buat dan dibentuk melalui musdus dan
musdes. Hal ini terlihat dari implementasi program yang di tiadakan seperti
pemberdayaan masyarakat. Serta pengawasan BPD sebagai kepanjangan tangan dari
masyarakat dalam penggunaan Dana Desa Sumbernangka khususnya pada
pemberdayaan masyarakat memberikan dampak yang kurang baik, didapatkan sebuah
temuan masih adanya program yang tidak di kerjakan sesuai dengan aturan yang ada,
seperti pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak sama sekali dilakukan atau
dikerjakan.