Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris (Studi Di Polres Kota Batu)
Abstract
Bentuk pemalsuan Akta autentik yang diduga dilakukan atau melibatkan
notaris adalah bentuk pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264
KUHP, sehingga kedua Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjeratnya. Dari
kedua ketentuan tersebut, yang diutamakan untuk menjeratnya adalah Pasal 264
KUHP, karena merupakan pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek
pemalsuannya mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Penyidik di Polres
Batu menilai atau menduga, bahwa bentuk pemalsuan Akta autentik yang
dilakukan notaris adalah pemalsuan Akta jual beli yang diterbitkannya
Keterlibatan notaris dalam pembuatan Akta autentik dapat dikenakan
sanksi yuridis sebagaimana diatur dalam KUHP. Notaris dapat disangka terlibat
dalam pemalsuanAkta autentik, sehingga dirinya data dituntut
pertanggungjawaban hukumnya. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 264
KUHP dapat dikategorikan sebagai keentuan yang lebih khusus dari ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dan tindak pidana pemalsuan surat
yang dimaksudkan di dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana
pemalsuan surat dengan kualifikasi lebih serius atau special karena berurusan
dengan jabatan. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah,
sehingga kalau notaris ini diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan, maka
ancaman hukumannya juga lebih berat.
Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kota Batu
terhadap notaris yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Akta autentik
sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tahapan tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah
dijadikan sebagai pedoman atau pegangan dalam pemeriksaan (penyidikan).
Dalam tahapan-tahapan itu, penyidik berusaha mengumpulkan barang atau alat
bukti yang bisa digunakan mendukung dugaan terhadap keterlibatan notaris
dalam tindak pidana pemalsuan Akta autentik.
Kata Kunci: Pemalsuan, Akta Otentik, Notaris.