Analisis Yuridis Tanggung Gugat PT. Pegadaian (Persero) atas Objek Gadai yang Mengalami Penurunan Nilai (Studi di PT. Pegadaian (Persero) Jl. Mayjend M.T. Haryono No. 104, Dinoyo, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur)
Abstract
Perkembangan kebutuhan kredit dan pemberian fasilitas kredit yang memerlukan
jaminan, hal ini demi keamanan pemberian kredit dan yang meminjamkan akan
terjamin karena adanya jaminan yang dengan inilah letak pentingnya lembaga jaminan. Apa makna penurunan nilai objek gadai dan bagaimana bentuk tanggung
gugat PT. Pegadaian (Persero) Kota Malang jika terjadi penurunan nilai objek gadai
menurut Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan
yuridis sosiologis. Penurunan nilai pada suatu benda dibagi menjadi 2 faktor, yaitu
faktor alamiah dan faktor adanya perbuatan melawan hukum. Apabila pihak PT.
Pegadaian (Persero) telah melakukan wanprestasi dengan menghilangkan dan karena kelalaiannya yang menyebakan menurunnya nilai barang jaminan, maka PT.
Pegadaian (Persero) wajib memberikan ganti rugi. Ganti rugi tersebut diatur dalam
Pasal 25 ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016.