Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan dan Fidusia (Studi Kasus di Fif Pasuruan)

Show simple item record

dc.contributor.author Muidhurrohman
dc.date.accessioned 2020-11-28T04:09:19Z
dc.date.available 2020-11-28T04:09:19Z
dc.date.issued 2020-07-27
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/641
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian di FIF Pasuruan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaan perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan. Masalah tersebut dapat berupa tidak seimbangnya kedudukan hukum antara pihak debitur dengan kreditur dalam mengadakan perjanjian pembiaayaan dan fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaiamana penerapan asas keseimbangan dalam mengadakan perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan? dan 2. Bagaimana bentuk Perlindungan hukum yang diberikan oleh FIF Pasuruan kepada debitur? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui metode wawancara dan studi literatur, guna menjawab masalah yang ada. Hasil penelitian ini, perjanjian yang dilakukan di FIF Pasuruan tidak mencerminkan berlakunya asas keseimbanga atau persamaan hkum ukarena dalam praktiknya perjanjian jaminan fidusia di FIF telah disediakan perjanjian baku untuk disepakati oleh debitur. Debitur tidak lagi diberikan kesempatan untuk merundingkan lagi isi perjanjian yang disediakan, melainkan debitur hanya diberikan pilihan epakat atau tidak terhadap klausul perjanjian yang telah disediakan. Selanjutnya perjanjian di FIF Pasuruan tidak memberikan perlindungan hukum kepada debitur karena perjanjian yang ditandatangani oleh kreditur adalah perjanjian baku. Perjanjian seperti ini tidak mencerminkan penerapan asas keseimbangan dan dapat dipastikan tidak memberikan perlindungan hukum bagi debitur. maka dari itu bentuk perlindungan hukum debitur dalam perjanjian pembiayaan dan jaminan di FIF Pasuruan adalah terdapat dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Asas Keseimbangan en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Fiduciary Guarantee en_US
dc.subject Balance Principle en_US
dc.subject Legal Protection en_US
dc.title Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan dan Fidusia (Studi Kasus di Fif Pasuruan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account