Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan dan Fidusia (Studi Kasus di Fif Pasuruan)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum
bagi debitur dalam perjanjian di FIF Pasuruan. Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal
pelaksanaan perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan. Masalah tersebut
dapat berupa tidak seimbangnya kedudukan hukum antara pihak debitur dengan
kreditur dalam mengadakan perjanjian pembiaayaan dan fidusia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaiamana penerapan asas keseimbangan dalam mengadakan
perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan? dan 2. Bagaimana bentuk
Perlindungan hukum yang diberikan oleh FIF Pasuruan kepada debitur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui metode
wawancara dan studi literatur, guna menjawab masalah yang ada.
Hasil penelitian ini, perjanjian yang dilakukan di FIF Pasuruan tidak
mencerminkan berlakunya asas keseimbanga atau persamaan hkum ukarena
dalam praktiknya perjanjian jaminan fidusia di FIF telah disediakan perjanjian
baku untuk disepakati oleh debitur. Debitur tidak lagi diberikan kesempatan untuk
merundingkan lagi isi perjanjian yang disediakan, melainkan debitur hanya
diberikan pilihan epakat atau tidak terhadap klausul perjanjian yang telah
disediakan. Selanjutnya perjanjian di FIF Pasuruan tidak memberikan
perlindungan hukum kepada debitur karena perjanjian yang ditandatangani oleh
kreditur adalah perjanjian baku. Perjanjian seperti ini tidak mencerminkan
penerapan asas keseimbangan dan dapat dipastikan tidak memberikan
perlindungan hukum bagi debitur. maka dari itu bentuk perlindungan hukum
debitur dalam perjanjian pembiayaan dan jaminan di FIF Pasuruan adalah terdapat
dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.