dc.description.abstract | Pada penulisan skripsi ini penulis mengambil permasalahan norma dan kepatuhan
masyarakat Kabupaten Malang terhadap sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang
dimana hal tersebut akan penulis teliti secara yuridis dan sosiologis. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh ketertarikan dan rasa ingin tahu penulis terhadap norma norma yang lahir, tumbuh, dan berkembang di masyarakat Kabupaten Malang, serta
kepatuhan terhadap sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang menjadi tindak
lanjut dari norma-norma tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikuti: 1. Apa saja jenis pelanggaran lalu
lintas di Kabupaten Malang pada tahun 2019-2021? 2. Faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas? 3. Bagaimana penyelesaian
terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan norma dan kepatuhan
masyarakat atas sanksi hukum yang berlaku di Kabupaten Malang? Penelitian ini
penulis lakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan dua
jenis pendekatan penelitian, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan yuridis sosiologis. Selanjutnya keseluruhan bahan hukum yang telah
diperoleh akan di kaji dan dianalisis dengan pendekatan yang ada untuk menjawab
permasalahan dari isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Dari penelitian
yang penulis lakukan telah memperoleh berbagai hasil yang diantaranya, terjadinya
berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Malang, mulai dari kemacetan
hingga laka lantas yang rentang kejadiannya cukup tinggi. Dimana berbagai jenis
pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi dikarenakan oleh berbagai faktor seperti
kesadaran hukum masyarakat hingga penegakan hukum itu sendiri. Dan berbagai
upaya telah dilakukan untuk menanggulangi perlanggaran lalu lintas yang terjadi,
mulai dari sosialisasi dan edukasi, hingga ke penindakan secara tegas oleh aparatur
negara. | en_US |