Implementasi Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Tindak Pidana Minum-Minuman Keras Di Tempat Umum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 298/Pid.C/2021/Pn Mlg)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi
Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Tindak Pidana Minum Minuman Keras Di Tempat Umum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri
Malang Nomor 298/PID.C/2021/PN MLG). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi
dengan Kontroversi penerbitan Perma Nomor 2 Tahun 2012 menjadi bahan
perdebatan dikalangan para akademisi dan praktisi hukum yang beranggapan
bahwa adanya kekurangan rasa keadilan bagi para korban tindak pidana,
dikarenakan dalam merumuskan perma tersebut MA cenderung lebih responsif
terhadap perdebatan yang timbul di masyarakat secara umum terhadap kasus
tersebut, dimana masyarakat lebih menyoroti kurangnya rasa keadilan bagi
terdakwa dalam kasus pidana ringan dalam proses penjatuhan vonis pidana oleh
hakim tanpa melihat rasa keadilan bagi hak para korbannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Acara Persidangan Terhadap
Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Pada Putusan Perkara Nomor
298/Pid.C/2021/PN Mlg? 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Putusan Perkara Nomor 298/Pid.C/2021/PN
Mlg?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan
sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang
berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang
berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan
dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan acara persidangan
terhadap penyesuaian batas tindak pidana ringan pada putusan perkara nomor
298/Pid.C/2021/PN Mlg, sudah sesuai yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan mengikuti alur perkara
pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukum oleh majelis hakim. Serta dalam pemeberlakuan acara pemeriksaan tindak pidana ringan demikian majelis hakim
mempercepat waktu persidangan dengan memberikan kepastian hukum.
Bahwa dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana dalam
putusan perkara nomor 298/Pid.C/2021/PN Mlg, dengan terdakwa Fachrur Rozi
majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana putusan Pengadilan
Negeri Malang dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh
sembilan ribu rupiah) dengan Subsider 3 hari kurungan penjara, dengan terbukti
melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP yang melakukan perbuatan minum miras
yang mengganggu ketertliban umum. Adanya pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Malang dalam mengadili perkara tindak pidana ringan, yang mengikuti
ketentuan pemeriksaan cepat dan biaya ringan suda sesuai ketentuan yang berlaku,
yang dimana dalam pengaturannya menjelaskan alur pemeriksaan terhadap tindak
pidana ringan mulai dari tahap di tingkat penyidikan sampai dengan putusan
hakim.