Show simple item record

dc.contributor.authorMohlisyanto, Moch.
dc.date.accessioned2023-01-25T03:29:02Z
dc.date.available2023-01-25T03:29:02Z
dc.date.issued2022-06-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6426
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjaun Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Polresta Sidoarjo). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak tindak pidana penganiayaan yang dapat dilakukan dengan upaya penerapan restorative justice, dan di satu sisi masih pula ada beberapa tindak pidana penganiayaan yang tidak dapat di upayakan dengan pendekatan Restorative Justice, tidak tercapainya penerapan dengan pendekatan Restorative Justice diwilayah hukum Polresta Sidoarjo dikarenakan mesih kurangnya pemahaman masyarakat dengan adanya penyelesaian secara musyawarah, dan hanya ingin mengedepankan pidana dengan pembalasan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ? 2. Apa yang Menjadi Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dilakukan dengan upaya melalui Musyawarah di ikuti dengan mediasi, Penggantian kerugian, Permohonan maaf pelaku, Penyesalan perbuatan oleh pelaku, Pertanggungjawaban pelaku, Pemulihan keadaan semula baik korban maupun pelaku dan Pelayanan kepada korban. Dengan melibatkan pihak-pihak seperti korban dan keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku dan wakil dari masyarakat. Kasus tindak pidana penganiayaan di Polresta Sidoarjo telah diupayakan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan melalui prosedur pendekatan restorative justice. Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, terletak dari Pemahaman masyarakat yang rendah tentang pendekatan restorative justice, dan Keberhasilan dari proses restorative justice sangat tergantung dari keluarga dan masyarakat, serta sangat sulit menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive justice apabila melakukan pelanggaran yang sangat serius.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.titleTinjaun Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Polresta Sidoarjo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record