Tinjaun Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Polresta Sidoarjo)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjaun Yuridis
Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Polresta
Sidoarjo). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak tindak
pidana penganiayaan yang dapat dilakukan dengan upaya penerapan restorative
justice, dan di satu sisi masih pula ada beberapa tindak pidana penganiayaan yang
tidak dapat di upayakan dengan pendekatan Restorative Justice, tidak tercapainya
penerapan dengan pendekatan Restorative Justice diwilayah hukum Polresta
Sidoarjo dikarenakan mesih kurangnya pemahaman masyarakat dengan adanya
penyelesaian secara musyawarah, dan hanya ingin mengedepankan pidana dengan
pembalasan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Restorative Justice Dalam
Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ? 2. Apa yang Menjadi
Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris,
dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang
telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan
antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan restorative justice dalam
perkara penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dilakukan dengan upaya
melalui Musyawarah di ikuti dengan mediasi, Penggantian kerugian, Permohonan
maaf pelaku, Penyesalan perbuatan oleh pelaku, Pertanggungjawaban pelaku,
Pemulihan keadaan semula baik korban maupun pelaku dan Pelayanan kepada
korban. Dengan melibatkan pihak-pihak seperti korban dan keluarga korban,
pelaku dan keluarga pelaku dan wakil dari masyarakat. Kasus tindak pidana
penganiayaan di Polresta Sidoarjo telah diupayakan untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan melalui prosedur pendekatan
restorative justice.
Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan
oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, terletak dari Pemahaman masyarakat yang
rendah tentang pendekatan restorative justice, dan Keberhasilan dari proses
restorative justice sangat tergantung dari keluarga dan masyarakat, serta sangat sulit menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive justice apabila
melakukan pelanggaran yang sangat serius.