Show simple item record

dc.contributor.authorHarianto
dc.date.accessioned2020-11-28T04:09:55Z
dc.date.available2020-11-28T04:09:55Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/642
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penetapan batas bidang-bidang tanah dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Kayong Utara. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena banyak permasalahanpermasalahan atau sengketa batas-batas tanah di Kabupaten Kayong Utara. Dari latar belakang tersebut, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 3. Apa saja akibat hukum yang timbul apabila Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak dilaksanakan sesuai aturannya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Pengumpulan bahan hukum melalui data sekunder dan data primer. Selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan di analisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini, Penerapan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara belum sepenuhnya terlaksana karena seharusnya penerapan pasal 17 atau yang biasa disebut dengan asas kontradiktur delimitasi dilakukan sebelum petugas ukur melaksanakan pegukuran, dan pihak-pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukan batas tanahnya dan sekaligus telah memasang tanda batas yang telah disepakati. Dan pihak yang berbatasan telah menandatangani lembar isian pendaftaran, yaitu lembar gambar ukur sebagai tanda bukti bahwa asas kontradiktur telah dipenuhi atau dijalankan. faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kabupaten Kayong Utara yaitu tanah tidak dipasangi patok sehingga batas tanah tersebut tidak ada kejelasan, hal inilah yang membuat petugas ukur mendapat kesulitan dalam melakukan pengukuran serta pemetaan, serta para pihak atau pemilik tanah yang berbatasan tidak hadir pada saat dilakukan pengukuran dikarenakan beberapa alasan seperti berada diluar kota atau berdomisili diluar objek tanah tersebut. Akibat hukum tidak di terapkannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kabupaten Kayong utara yaitu batas batas tanah yang diukur bersifat sementara, masih terdapat adanya sengketa khususnya belum ada kesepakatan mengenai batas tanah tersebut, dan tidak bisa dibuatkan peta dasar pendaftaran tanah, dan tentunya tidak bisa diterbitkan sertifikat hak atas tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectPenetapan Batasen_US
dc.subjectBidang-bidang Tanahen_US
dc.subjectDue to the Lawen_US
dc.subjectThe Determination of Boundariesen_US
dc.subjectParcles of Landen_US
dc.titleAkibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 yang Mengatur tentang Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record