Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 yang Mengatur tentang Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account