Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 yang Mengatur tentang Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penetapan
batas bidang-bidang tanah dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Kayong
Utara. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena banyak permasalahanpermasalahan atau sengketa batas-batas tanah di Kabupaten Kayong Utara.
Dari latar belakang tersebut, penulis mengambil rumusan masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 2. Faktor apa saja yang
menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 3. Apa saja akibat
hukum yang timbul apabila Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tidak dilaksanakan sesuai aturannya?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis, Pengumpulan bahan hukum melalui data sekunder
dan data primer. Selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji dan di analisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, Penerapan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara belum sepenuhnya
terlaksana karena seharusnya penerapan pasal 17 atau yang biasa disebut dengan
asas kontradiktur delimitasi dilakukan sebelum petugas ukur melaksanakan
pegukuran, dan pihak-pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukan batas
tanahnya dan sekaligus telah memasang tanda batas yang telah disepakati. Dan
pihak yang berbatasan telah menandatangani lembar isian pendaftaran, yaitu
lembar gambar ukur sebagai tanda bukti bahwa asas kontradiktur telah dipenuhi
atau dijalankan.
faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 di Kabupaten Kayong Utara yaitu tanah tidak dipasangi
patok sehingga batas tanah tersebut tidak ada kejelasan, hal inilah yang membuat
petugas ukur mendapat kesulitan dalam melakukan pengukuran serta pemetaan,
serta para pihak atau pemilik tanah yang berbatasan tidak hadir pada saat
dilakukan pengukuran dikarenakan beberapa alasan seperti berada diluar kota atau
berdomisili diluar objek tanah tersebut.
Akibat hukum tidak di terapkannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 di Kabupaten Kayong utara yaitu batas batas tanah yang diukur
bersifat sementara, masih terdapat adanya sengketa khususnya belum ada
kesepakatan mengenai batas tanah tersebut, dan tidak bisa dibuatkan peta dasar
pendaftaran tanah, dan tentunya tidak bisa diterbitkan sertifikat hak atas tanah.