Perlindungan Negara terhadap Hak Anak Terlantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Abstract
Pemeliharaan anak terlantar mendapat perlindungan negara dalam bentuk
perlindungan hukum terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum sesuai jenis hirarkienya sampai ke tingkat kabupaten/kota. Perlindungan
hukum terhadap anak terlantar, tidak secara khusus, tetapi materinya diikutkan
secara umum pada perlindungan hukum terhadap anak secara umum. Perlindungan
negara terhadap pemeliharaan anak terlantar dilakukan berdasarkan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dilakukan
oleh fungsi pemerintah pusat membentuk undang-undang tentang perlindungan
anak, dilanjutkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur membuat peraturan daerah
tentang sisteng penyeleknggaraan perlindungan anak, dan pemerintah kota
Surabaya membuat peraturan daerah kota Surabaya tentang sistem perlindungan
anak, yang materi terdapat muatan yang mengatur tentang pemeliharaan anak
terlantar.
Tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan anak terlantar
dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara mulai dari kementrian, gubernur dan walikota/bupati membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan
anak, yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinasi, dalam pemeliharaan,
perawatan, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan anak terlantar. Bentuk tanggung
jawab tersebut dengan melalui penganggaran dengan menggunakan anggaran
kementrian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta bantuan yang
sah dan tidak mengikat.