Analisis Yuridus terhadap Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Dispensasi Nikah Dibawah Umur di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A
Abstract
Pernikahan merupakan satu hal yang dilakukan dengan serius yang mengakibatkan seseorang akan terikat seumur hidup dengan pasangannya. Oleh karena itu perkawinan membutuhkan persiapan yang matang, yaitu kematangan fisik dan kedewasaan mental. Pada dasarnya kematangan jiwalah yang sangat berarti untuk memasuki gerbang rumah tangga. Perkawinan pada usia muda di saat seseorang belum siap fisik maupun mental sering menimbulkan masalah di kemudian hari, bahkan tidak sedikit berantakan di tengah jalan.
Dispensasi nikah merupakan salah satu ranah Hukum Perdata yaitu masuk dalam hal perkawinan. Sehingga permohonnnya diajukan kepada Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan menerima, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara bagi orang-orang yang bergama Islam. Permohonan tersebut dapat dikabulkan maupun ditolak, sesuai dengan pertimbangan hakim yang telah diberi kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu, analisis pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A, konsep hukum Islam tentang dispensasi nikah dan prosedur pengajuan permohonan izin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A.
Dalam penelitian ini, penulis mengunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptive research (peneltian deskriptif) dengan mengunakan metode yuridis empiris. Dalam mengunakan metode diskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya dianalisis kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A. Sedangkan untuk sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung informasi dan penunjang penelitian.
Hasil penelitian yang pertama Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam memberikan izin dispensasi nikah dibawah umur adalah menggali berdasarkan keterangan dari bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi kemudian keterangan saksi-saksi tersebut dicocokkan dengan keterangan dari pemohon, saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan adalah dua orang. Dan pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi nikah Majelis akim akan lebih mengutamakan atau mempertimbangkan kemaslahatannya dan menghindari zina dan dosa yang lebih dalam. Hakim berpendapat bahwa menghindari kemudharatan yang lebih besar harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Kedua Konsep Hukum Islam tentang Dispensasi nikah tidak ada batas usia yang pantas dan layak untuk melangsungkan pernikahan, Al-Qur’an maupun Hadis tidak memberi penjelasan yang tegas mengenai batasannya. Dengan demikian pernikahan atau akad nikah yang dilakukan bagi mempelai yang masih dibawah umur status hukumnya sah. Ketiga Prosedur pengajuan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang sama dengan prosedur berperkara pada umumnya. Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh orang tua pria mupun wanita kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya. Kemudian berkas perkara diperiksa oleh Majelis Hakim, ketua majelis memulai pemeriksaan dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepada pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon secara bergantian. Kemudian Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan bukti surat dan sidang di skors. Setelah musyawarah selesai, skors dicabut dan pemohon dipanggil kembali masuk ke ruang persidangan, kemudian dibacakan penetapannya.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Dispensasi Nikah