dc.description.abstract | Sekretaris DPRD (Sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu
melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan
informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan
tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Sekwan juga memiliki
tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan
tugas sekwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan
koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.
Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini yaitu, pertama, Peranan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. dan kedua
mekanisme kerja sekretariat DPRD berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pada penelitian ini, Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan
menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif, Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dukumentasi.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa sekretariat DPRD mempunyai
tugas/peran menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan
mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
hak dan fungsinya. Makanisme kerja sekertariat DPRD merupakan merumuskan
program kerja, melaksanakan kebijakan strategis, dan teknis fasilitasi pelaksanaan
fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan;
mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang legislasi,
penganggaran, dan pengawasan; membina, mengawasi, mengendalikan, dan
melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan;
mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas
dan fungsinya; menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli
fraksi; mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup
Sekretariat DPRD; dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai
tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD. Kemudian ada juga faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Malang dalam Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan
Belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi, Tuntutan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Pendayagunaan sumber daya aparatur daerah, Pendayagunaan
sumber daya aparatur daerah, Restrukturisasi Organisasi dan Manajemen Publik,
dan Manajemen Keuangan dan Aset Daerah | en_US |