Abstract:
Penelitan ini tentang “Kedudukan Hukum Rapat Anggota Tahunan
Sebagai Dasar Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Koperasi. Berangkat dari
permasalahan (1). Kedudukan Hukum Rapat Anggota Tahunan Sebagai Dasar
Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Koperasi?. (2). Bentuk Perlindungan Hukum
Terhadap Pengurus Koperasi Apabila Pembagian Sisa Hasil Usaha Dalam Rapat
Anggota Tidak Sesuai Dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tanggga (ART)?.
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, jenis data terdiri
dari data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian ialah yuridis sosiologis.
Lokasi penelitian kabupaten Lombok utara. Teknik pengumpulan data meliputi
wawancara, observasi dan study dokumen. Teknik analisis datanya merupakan
analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian ini dapat disimpulkan Kedudukan Hukum Rapat Anggota
Tahunan Sebagia Dasar Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Koperasi, tunduk
terhadap Anggaran Dasar yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) yang
berbunyi : “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi”; Bahwa adapun Pemegang Kekuasaan Tertinggi hendak diatur sejalan
dengan di pertegas pula didalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi : “Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota” Bahawa dari uraian Pasal diatas
sesuai dengan produk Anggaran Dasar hal ini sejalan denagn hirarki hukum
dimana setiap keputusan yang di tetapkan bersama harus tunduk pada ketentuan
hukum yang berlaku yang dimana sudah dijelaskan di dalam Anggaran Dasar.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengurus Koperasi Apabila Pembagian
Sisa Hasil Usaha Dalam Rapat Anggota Tidak Sesuai Dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Angaran Rumah Tangga (ART), mаkа merekа bersаmа-sаmа
menаnggung kerugiаn, Seorаng аnggotа pengurus bebаs dаri tаnggung jаwаbnyа,
jikа iа dаpаt membuktikаn bаhwа kerugiаn itu bukаn аkibаt dаri kelаlаiаn аtаu
kesengаjааnnyа. Jugа hаrus dаpаt membuktikаn bаhwа iа telаh berusаhа dengаn
secepаtnyа untuk mencegаh timbulnyа kerugiаn itu, Penggаntiаn kerugiаn oleh
аnggotа/аnggotа-аnggotа pengurus yаng melаkukаn kelаlаiаn аtаu kesengаjааn,
tidаk menutup kemungkinаn bаgi penuntut umum untuk menuntut аnggotа yаng
bersаngkutаn dаri sudut hukum.