Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Analisis Terhadap Empat Putusan Pengadilan)
Abstract
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Terhadap Empat Putusan Pengadilan)”
bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan untuk menganalisis dan
mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum kekerasan seksual secara
represif di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penilitian Yuridis-Normatif untuk mengkaji dan
meneliti peraturan perundang-undangan tentang kekerasan seksual terhadap anak
dan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum
positif di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis
besar hasil penelitian ini yaitu sebagai berikut:
Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia
secara spesifik telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang
Anak yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi
manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang
harus dihapuskan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur
mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Penanganan; Perlindungan; dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar
Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan
Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari
kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sangat beragam dengan
berbagai motif dan tindakan yang berbeda yang melibatkan berbagai pihak. Bentuk
perlindungan hukum di Indonesia dalam praktek sudah sesuai denga peraturan yang
berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus yang termuat dalam
beberapa putusan di atas yaitu Putusan Nomor 8/Pid/Sus-Anak/2020 PN MLg, yang
memutus perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan kepada anak. Putusan Nomor
358/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst yang memutus perkara tindak pidana dengan sengaja
melakukan perbuatan cabul. Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn yang
memutus perkara tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak
untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.
Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2022/PN Kpn yang memutus perkara tindak pidana
dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhandengannya.