Show simple item record

dc.contributor.authorAryansyah
dc.date.accessioned2023-03-07T06:34:09Z
dc.date.available2023-03-07T06:34:09Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6683
dc.description.abstractPenelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Pencemaran Nama Baik dalam Kajian Hukum Positif Indonesia” bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian secara garis besar dapat disampaikan: Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3); Tanggung jawab pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia dibebankan siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum (Pasal 310 ayat (1) KUHP), dan dibebankan juga kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPencemaran,en_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record