View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Di Indonesia

Thumbnail
View/Open
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA.pdf (2.046Mb)
S2_PASCASARJANA_ILMU HUKUM_22102021018_ARYANSYAH.pdf (2.301Mb)
Date
2023-01-14
Author
Aryansyah
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Pencemaran Nama Baik dalam Kajian Hukum Positif Indonesia” bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian secara garis besar dapat disampaikan: Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3); Tanggung jawab pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia dibebankan siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum (Pasal 310 ayat (1) KUHP), dan dibebankan juga kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6683
Collections
  • MT - Law Science

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group