Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Di Indonesia
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Pencemaran Nama Baik
dalam Kajian Hukum Positif Indonesia” bertujuan untuk mendeskripsikan
pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana
Indonesia serta menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku pencemaran
nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta
nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan
tanggung jawab pelaku pencemaran nama baik dalam perspektif hukum positif di
Indonesia.
Hasil penelitian secara garis besar dapat disampaikan: Pengaturan tindak
pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur Pasal 310
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3); Tanggung jawab pidana
pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia dibebankan siapa
saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan
menuduh suatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum (Pasal
310 ayat (1) KUHP), dan dibebankan juga kepada setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27
ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik