dc.description.abstract | Dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana memerlukan beberapa
alat bukti sebagaimana terdapat dalam KUHAP sepert: keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterarangan terdakwa. Saksi verbalisan
tidak termasuk dalam KUHAP, namun sering terjadi dalam praktik peradilan
pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat
bukti dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana pengakuan saksi verbalisan
dapat dijadikan alat bukti tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, bahan
hukum primer, sekunder, dan tersierm serta analisis kualitatif dilakukan secara
sistematis guna mendapat jawaban atas permasalahan.
Keterangan saksi merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Saksi verbalisan merupakan saksi penyidik yang
dihadirkan hakim di dalam sebuah persidangan karena terdakwa mencabut Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). Kehadiran saksi verbalisan ini untuk membuktikan
keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyidikan
terdakwa berada dibawah tekanan atau paksaan.
Keterangan saksi verbalisan dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam
menerima alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan
terdakwa dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Apalagi
keterangan saksi verbalisan diambil dalam suatu persidangan | en_US |