Kedudukan Lembaga Praperadilan Dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Dalam implementasinya, praperadilan biasa dilakukan dalam negara
hukum seperti Indonesia sepanjang proses penyidikan yang dilakukan didasarkan
pada aturan dalam KUHAP, meskipun tidak semua putusan praperadilan
dimenangkan oleh tersangka atau pihak yang mengajukan. Di dalam proses
sidang pemeriksaan praperadilan tentunya akan dipertimbangkan fakta-fakta
baik fakta yuridis maupun fakta materiil.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta
nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan
upaya tersangka dalam memperoleh keadilan melalui Lembaga Praperadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan lembaga
praperadilan dalam kajian hukum pidana di Indonesia dan menganalisis
implementasi lembaga praperadilan sebagai upaya hukum tersangka dalam
memperoleh keadilan di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa praperadilan merupakan salah satu
lembaga baru yang diperkenalkan sejak adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di tengah-tengah
kehidupan penegakan hukum. Pengaturan Lembaga Praperadilan di dalam
KUHAP tercantum dalam Pasal 1 angka 10, Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77
sampai dengan Pasal 83. Kedudukan Lembaga Peradilan dalam hukum positif
Indonesia adalah merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, selain juga
merupakan bagian dari penegakan hukum secara in abstracto maupun secara in
concreto.