Show simple item record

dc.contributor.authorPutera, Ade
dc.date.accessioned2023-03-09T01:49:19Z
dc.date.available2023-03-09T01:49:19Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6686
dc.description.abstractPenelitian tentang “Tanggung Jawab Koorporasi atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengaturan tindak pidana hak cipta dalam hukum positif Indonesia serta untuk menganalisis tanggung jawab korporasi atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan tanggung jawab korporasi atas pelanggaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Berawal dalam UU Khusus di luar KUHP (Lex Specialis) adanya ketentuan yang mengatur apabila suatu badan hukum melakukan tindak pidana yang disebut dalam ordonansi-ordonansi itu. Dalam Ordonansi Obat Bius Pasal 25 ayat (7), serta dalam Penetapan Presiden tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (No.11/ 1963). Tindak Pidana oleh Korporasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA RI Nomor 13/2016 merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa tindak pidana hak cipta termasuk hak cipta lagu diatur Undang-Undang Hak Cipta sebagai dalam hukum positif Indonesia. Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (g) untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dikarenakan badan hukum dipersamakan dengan orang, maka badan hukum yang melakukan pelanggaran pidana hak cipta, juga dapat dihukum berdasarkan pasal ini sebagai bentuk tanggung jawab. Korporasi sebagai badan hukum merupakan subjek tindak pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.titleTanggung Jawab Korporasi Atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record