Tanggung Jawab Korporasi Atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Koorporasi atas Tindak Pidana Hak
Cipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” bertujuan untuk
mendeskripsikan bagaimana pengaturan tindak pidana hak cipta dalam hukum
positif Indonesia serta untuk menganalisis tanggung jawab korporasi atas
pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun
2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta
nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan
tanggung jawab korporasi atas pelanggaran Hak Cipta menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014.
Berawal dalam UU Khusus di luar KUHP (Lex Specialis) adanya ketentuan
yang mengatur apabila suatu badan hukum melakukan tindak pidana yang
disebut dalam ordonansi-ordonansi itu. Dalam Ordonansi Obat Bius Pasal 25 ayat
(7), serta dalam Penetapan Presiden tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
(No.11/ 1963). Tindak Pidana oleh Korporasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA
RI Nomor 13/2016 merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang
berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di
dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa tindak pidana hak cipta termasuk hak
cipta lagu diatur Undang-Undang Hak Cipta sebagai dalam hukum positif
Indonesia. Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
menyatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta
atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (g) untuk Penggunaan
Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (dua) tahun
dan / atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). Dikarenakan badan hukum dipersamakan dengan orang, maka badan
hukum yang melakukan pelanggaran pidana hak cipta, juga dapat dihukum
berdasarkan pasal ini sebagai bentuk tanggung jawab. Korporasi sebagai badan
hukum merupakan subjek tindak pidana.