View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Tanggung Jawab Korporasi Atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014

Thumbnail
View/Open
TANGGUNG JAWAB KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA.pdf (2.185Mb)
S2_PASCASARJANA_ILMU HUKUM_22102021021_ADE PUTERA.pdf (2.207Mb)
Date
2023-01-14
Author
Putera, Ade
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Koorporasi atas Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengaturan tindak pidana hak cipta dalam hukum positif Indonesia serta untuk menganalisis tanggung jawab korporasi atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang terkait dengan tanggung jawab korporasi atas pelanggaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Berawal dalam UU Khusus di luar KUHP (Lex Specialis) adanya ketentuan yang mengatur apabila suatu badan hukum melakukan tindak pidana yang disebut dalam ordonansi-ordonansi itu. Dalam Ordonansi Obat Bius Pasal 25 ayat (7), serta dalam Penetapan Presiden tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (No.11/ 1963). Tindak Pidana oleh Korporasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA RI Nomor 13/2016 merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa tindak pidana hak cipta termasuk hak cipta lagu diatur Undang-Undang Hak Cipta sebagai dalam hukum positif Indonesia. Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (g) untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dikarenakan badan hukum dipersamakan dengan orang, maka badan hukum yang melakukan pelanggaran pidana hak cipta, juga dapat dihukum berdasarkan pasal ini sebagai bentuk tanggung jawab. Korporasi sebagai badan hukum merupakan subjek tindak pidana.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6686
Collections
  • MT - Law Science

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group