Studi Tentang Sanksi Pidana Terhadap Anak Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Abstract
Sanksi pidana terhadap anak pengguna narkotika didasarkan pada UU No
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No 35. Anak pelaku
pidana narkotika dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 127 UU No 35 Tahun
2009 jo Pasal 22 UU No 3 Tahun 1997 diubah menjadi UU No 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan
kepada anak narkotika paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman
pidana penjara bagi orang dewasa.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha
mendeskripsikan sesuatu seteliti mungkin tentang gajala, peristiwa, kejadian
yang terjadi sekarang dengan pendekatan perundang-undangan, terdiri atas
bahan hukum primer, sekunder, dan tersierm serta analisis kualitatif dilakukan
secara sistematis guna mendapat jawaban atas permasalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana
narkotika menurut hukum positif di Indonesia dan menganalisis sanksi pidana
terhadap anak pengguna narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan tindak pidana narkotika
dimulai dengan UU No 9 Tahun 1976 yang melarang pembuatan, penyimpanan,
pengedaran dan penggunaan narkotika. Kemudian UU No 22 Tahun 1997 yang
cakupannya lebih luas yang ancaman pidana yang diperberat berupa hukuman
mati. Kemudian UU No. 35 Tahun 2009, yang melarang memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika; perbuatan
berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dan
precursor narkotika; perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika; dan perbuatan berupa
membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan precursor.