Show simple item record

dc.contributor.authorYamani, Akhmad Zaki
dc.date.accessioned2023-03-09T01:49:43Z
dc.date.available2023-03-09T01:49:43Z
dc.date.issued2023-01-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6689
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa melalui MK di Jakarta dirasakan sangat memberatkan bagi peserta Pemilu karena tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang murah, cepat dan efesien. Penyelesaian sengketa Pemilu yang selama ini dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari, dimulai dengan tahapan menerima laporan, meneliti, melakukan klarifikasi, melakukan kajian, serta mengambil keputusan. Waktu penyelesaian yang sangat terbatas yakni paling lama 7 (tujuh) hari dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pencari keadilan, karena proses yang singkat ini dapat menimbulkan ketergesaan dalam pemeriksaan yang pada akhirnya menimbulkan rasa ketidakyakinan. Kelemahan penyelesaian sengketa Pemilu yang selama ini dilakukan belum memenuhi rasa keadilan disebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 (UU MK). Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia” bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia, dan menganalisis kelemahan penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum Indonesia yang koheren dengan nilai-nilai hukum tertulis khusus berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme-mekanisme penyelesaian Pemilu penting untuk melindungi hak warga negara dan membantu menentukan apakah Pemilu benar-benar merupakan cerminan dari kehendak warganya, selain juga agar Pemilu dapat dianggap kredibel, pemilih dan kontestan Pemilu harus memiliki akses pada mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu yang independen, adil, mudah diakses dan efektif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record