Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesia
Abstract
Penyelesaian sengketa melalui MK di Jakarta dirasakan sangat
memberatkan bagi peserta Pemilu karena tidak sesuai dengan prinsip peradilan
yang murah, cepat dan efesien. Penyelesaian sengketa Pemilu yang selama ini
dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari, dimulai dengan tahapan menerima laporan,
meneliti, melakukan klarifikasi, melakukan kajian, serta mengambil keputusan.
Waktu penyelesaian yang sangat terbatas yakni paling lama 7 (tujuh) hari dapat
menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pencari keadilan, karena proses yang
singkat ini dapat menimbulkan ketergesaan dalam pemeriksaan yang pada
akhirnya menimbulkan rasa ketidakyakinan.
Kelemahan penyelesaian sengketa Pemilu yang selama ini dilakukan
belum memenuhi rasa keadilan disebabkan penyelesaian sengketa dilakukan
melalui Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang
kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 (UU MK).
Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilu di
Indonesia” bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penyelesaian sengketa
Pemilu di Indonesia, dan menganalisis kelemahan penyelesaian sengketa Pemilu
di Indonesia saat ini.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum Indonesia yang
koheren dengan nilai-nilai hukum tertulis khusus berkaitan dengan penyelesaian
sengketa Pemilu di Indonesia.
Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme-mekanisme penyelesaian
Pemilu penting untuk melindungi hak warga negara dan membantu menentukan
apakah Pemilu benar-benar merupakan cerminan dari kehendak warganya,
selain juga agar Pemilu dapat dianggap kredibel, pemilih dan kontestan Pemilu
harus memiliki akses pada mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu yang
independen, adil, mudah diakses dan efektif.