Penahanan Tersangka Menurut Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau
konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari
keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Tersangka mempunyai hak pada saat dilakukan penahanan yang
dijamin oleh hukum seperti hak menerima dan membaca Surat Perintah
Penahanan atau Penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau
terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan sesuai
dengan Pasal 21 ayat (2) KUHAP.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan hukum pidana
Indonesia mengenai penahanan terhadap tersangka serta untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap tersangka pada saat dilakukan penahanan ditinjau
dari hukum pidana Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta
nilai-nilai hokum yang terkait dengan penahanan tersangka dalam kajian hukum
pidana Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan penahanan terhadap
tersangka diatur dalam KUHAP Pasal 1 butir 21, Penahanan merupakan
penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang. Selama dalam penahanan, tersangka
dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan pasal 50 sampai dengan pasal
68 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).