Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Dan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum
normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga jenis bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengaturan
pidana kekerasan seksual dalam hukum postif Indonesia dan untuk menganalisis
bagaimana sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam hukum postif
Indonesia.
Hasil penelitian menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual
secara keseluruhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999, Undang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Nomor 23 Tahun 2004. Dan secara khusus terhadap
anak sebagai korba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Hasil penelitian lainnya menyatakan bahwa sanksi pidana bagi pelaku
kekerasan seksual dalam KUHP terhadap anak di bawah umur dirumuskan dalam
KUHP Pasal 285 yakni pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dipenjara berdasarkan Pasal paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga
kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)