Show simple item record

dc.contributor.authorJunaeddy, M.
dc.date.accessioned2023-03-09T01:53:53Z
dc.date.available2023-03-09T01:53:53Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6693
dc.description.abstractEksploitasi anak sekarang ini semakin marak, tidak dilakukan oleh keluarga, melainkan juga kelompok institusi kecil sampai besar. Pelakunya terkadang orang tua sendiri dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Eksploitasi anak baik ekonomi, sosial, dan seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain merupakan perbuatan pidana. Sanksi pidana bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan; bersetubuhan (bukan isteri) dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan kedudukan anak dalam undang-undang pidana Indonesia serta menganalisis sanksi pidana atas perbuatan eksploitasi anak. Sebagai penelitian hukum normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan eksploitasi anak serta sanksi pidana. Hasil penelitian: Pasal 45 KUHP mendefinisikan anak sebagai yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Hukum pidana telah mendudukan anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi diri maupun kepentingannya serta hak-hak khusus dari negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectEksploitasien_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.titlePemidanaan Terhadap Orang Yang Mengeksploitasi Anak Menurut Hukum Pidana Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record