Pemidanaan Terhadap Orang Yang Mengeksploitasi Anak Menurut Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Eksploitasi anak sekarang ini semakin marak, tidak dilakukan oleh
keluarga, melainkan juga kelompok institusi kecil sampai besar. Pelakunya
terkadang orang tua sendiri dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Eksploitasi anak baik ekonomi, sosial, dan seksual dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain merupakan perbuatan pidana. Sanksi
pidana bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan; memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan; bersetubuhan (bukan
isteri) dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan kedudukan anak dalam
undang-undang pidana Indonesia serta menganalisis sanksi pidana atas
perbuatan eksploitasi anak. Sebagai penelitian hukum normatif, mengkaji
peraturan perundang-undangan terkait dengan eksploitasi anak serta sanksi
pidana.
Hasil penelitian: Pasal 45 KUHP mendefinisikan anak sebagai yang belum
dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Hukum pidana telah mendudukan anak
sebagai subjek hukum yang harus dilindungi diri maupun kepentingannya serta
hak-hak khusus dari negara.