dc.description.abstract | Dalam KUHP, pertanggungjawaban pidana malpraktik terdapat dalam
Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361. Yang dikenakan
pasal ini salah satunya adalah dokter, bidan, ahli-obat, yang sebagai orang ahli
dalam pekerjaan mereka masing-masing. Apabila mereka itu mengabaikan
peraturan-peraturan atau keharusan-keharusan dalam pekerjaannya, sehingga
menyebabkan mati (pasal 359) atau luka berat (pasal 360), maka akan dihukum
lebih berat. Perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran diatur
dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran,
pemberian hak kepada korban untuk melakukan pengaduan kepada Ketua
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, serta bersamaan melakukan
upaya hukum pidana maupun hukum perdata ke pengadilan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan tiga jenis bahan hukum berkaitan dengan tanggung jawab dokter
tindakan malpraktik yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif, jenis penelitian
yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menyatakan bahwa malpraktik masuk dalam ranah
hukum pidana selain perdata dan administrasi. Dokter dapat dituntut secara
pidana, meskipun hukum pidana tidak mengatur jelas tentang ancaman pidana
atas malpraktik tersebut Namun beberapa pasal konvensional dalam KUHP
secara implisit menyebut ketentuan tentang malpraktik yang dapat digunakan
sebagai dasar tuntutan pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban
pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktik serta untuk
menganalisis perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktik dalam kajian
hukum positif di Indonesia. | en_US |