Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tidak saja dibebankan
kepada pelaku tindak pidana lingkungam secara individual, namun juga kepada
korporasi. Selain itu juaga kepada masyarakat hukum adat berdasarkan putusan
Mahkamah Konstotusi No. 35/PUU-X/2012 dengan menggunakan kondisionalitas
dalam pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek
hukum yang masih dipertahankan sepanjang menurut kenyataanya masih ada
dan diakui keberadaanya, dan pengukuhan keberadaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif berupa
penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga jenis bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, sifat penelitian deskriptif kualitatif, jenis
penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup dalam hukum positif Indonesia serta untuk
menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran lingkungan hidup
menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup dalam hukum positif Indonesia diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Undang Undang ini mengatur jika pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah
terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif,
konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
yang sudah terjadi sehingga menerapkan asas hukum pidana primum remedium