Kedudukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Kedudukan tindak pidana korupsi adalah salah satu bagian dari hukum
pidana khusus yang mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum
pidana umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau
dari materi yang diatur. Hukum Acara Pidana tindak pidana korupsi yang
diterapkan bersifat lex specialist yaitu adanya penyimpangan-penyimpangan
yang dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dan memperoleh penyidikan
penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif berupa
penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga jenis bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan sifat
penelitian deskriptif kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan mednggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsepsional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum
pidana di Indonesia dan untuk menganalisis kedudukan tindak pidana korupsi
dalam hukum pidana Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan
salah satu bagian dari hukum pidana Indonesia yang pengaturannya di luar dari
Kitab Undang-Undangh Hukum Pidana (KUHP). Selain itu tindak pidana ini yang
mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum yang
diatur dalam undang-undang tersendiri yakni: Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu tindak pidana korupsi
disebut sebagai tindak pidana khusus