Show simple item record

dc.contributor.authorMutmainah, Diana
dc.date.accessioned2023-03-14T03:18:03Z
dc.date.available2023-03-14T03:18:03Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6783
dc.description.abstractPada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Permohonan Pemberian Izin Melangsungkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh diberikannya penetapan oleh pengadilan bahwa perkawinan beda agama yang diajukan oleh pemohon dikabulkan. Perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama. Namun dalam hal perkawinan sudah dicatatkan dalam Undang undang Perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan Penetapan hukum sehingga mengabulkan permohonan pemohon tentang permohonan pemberian izin melangsungkan perkawinan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya? 2. Bagaimana akibat hukum dari penetapan pengadilan yang membolehkan perkawinan beda agama? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sebelum hakim memberikan penetapan sudah mempertimbangkan terlebih dahulu formalitas pengajuan permohonan a quo yang diajukan oleh para pemohon, yang mana dalam isinya pengajuannya sudah tepat diajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Dengan ini hakim menimbang dimana mengenai Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Menimbang bahwa perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama hanya diatur dalam penjelasan pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Akibat hukum untuk pernikahan beda agama yang ditetapkan oleh pengadilan adalah sah saja dimata hukum Negara, karena tetap didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPenetapan Pengadilanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Permohonan Pemberian Izin Melangsungkan Perkawinan Beda Agama Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabayaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record