Show simple item record

dc.contributor.authorSofihara, Bangkit Sultan Sekha
dc.date.accessioned2023-03-14T03:20:36Z
dc.date.available2023-03-14T03:20:36Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6786
dc.description.abstractTender Jasa Kontruksi adalah ketika dua pihak menyetujui kontrak atau kesepakatan sebelum pekerjaan kontrak selesai, memerintahkan pihak lain untuk mengerjakan tugas, atau membeli semua atau sebagian pekerjaan dalam bidang kontruksi. Tender jasa kontruksi sendiri memiliki regulasi peraturan yang mendasari pelaksanaan tender tersebut, peraturan tersebut ialah Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa atas perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 yang harus di adopsi oleh pemerintahan di Kabupaten Berau. Apakah tender Jasa Kontruksi di Kabupaten Berau telah terimplemtasi dengan baik . Implementasi dari regulasi peraturan untuk pelaksaanan Tender Jasa kontruksi adalah kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitain di lapangan. Pendekatan yang dilakukan dalam penlitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. implementasi Tender Jasa Konstruksi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa Kabuoaten Berau sudah memenuhi regulasi yang berlangsung namun terdapat faktor pemenang tender lain yang mengakibatkan terjadinya persyarat diskriminatif terhadap tender tersebut, selain itu juga implementasi yang diberikan dokumen pemililihan untuk terjadi suatu kombinasi regulasi peraturan mengakibatkan ketidak maksimalan perkejaan yang akan di kerjaaan apabila regulasi yang digunakan belum mempunya pegangan teguh untuk suatu paket pekerjaan, maka darinya pemerintah Faktor pemenengan dalam Tender di Kabupaten Berau, masih tedapat faktor lain diuar konteks kebijakan/peraturan yang berlaku, faktor-fakor ini yang seharusnya mendapat pemerhatian lebih dalam proses pemenangan tender. Sehingga kapabilitas dari pekerja yang menjadi penyedia jasa berasal dari penyedia jasa yang jujur dan unsur tujuan dari pengaadaan barang dan jasa terpenuhi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPengadaan barang dan jasaen_US
dc.titleImplementasi Tender Jasa Konstruksi Pada Apbd Kabupaten Berau Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Di : Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Berau, Kalimantan Timur)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record