Implementasi Tender Jasa Konstruksi Pada Apbd Kabupaten Berau Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Di : Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Berau, Kalimantan Timur)
Abstract
Tender Jasa Kontruksi adalah ketika dua pihak menyetujui kontrak atau kesepakatan
sebelum pekerjaan kontrak selesai, memerintahkan pihak lain untuk mengerjakan
tugas, atau membeli semua atau sebagian pekerjaan dalam bidang kontruksi. Tender
jasa kontruksi sendiri memiliki regulasi peraturan yang mendasari pelaksanaan tender
tersebut, peraturan tersebut ialah Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan
Barang dan Jasa atas perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 yang harus di adopsi
oleh pemerintahan di Kabupaten Berau. Apakah tender Jasa Kontruksi di Kabupaten
Berau telah terimplemtasi dengan baik . Implementasi dari regulasi peraturan untuk
pelaksaanan Tender Jasa kontruksi adalah kewajiban dari pemerintah daerah untuk
melaksanakannya. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
empiris yaitu dengan melakukan penelitain di lapangan. Pendekatan yang dilakukan
dalam penlitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang berarti
mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata dan
fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. implementasi Tender Jasa Konstruksi
di Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa Kabuoaten Berau sudah memenuhi regulasi
yang berlangsung namun terdapat faktor pemenang tender lain yang mengakibatkan
terjadinya persyarat diskriminatif terhadap tender tersebut, selain itu juga
implementasi yang diberikan dokumen pemililihan untuk terjadi suatu kombinasi
regulasi peraturan mengakibatkan ketidak maksimalan perkejaan yang akan di
kerjaaan apabila regulasi yang digunakan belum mempunya pegangan teguh untuk
suatu paket pekerjaan, maka darinya pemerintah Faktor pemenengan dalam Tender
di Kabupaten Berau, masih tedapat faktor lain diuar konteks kebijakan/peraturan yang
berlaku, faktor-fakor ini yang seharusnya mendapat pemerhatian lebih dalam proses
pemenangan tender. Sehingga kapabilitas dari pekerja yang menjadi penyedia jasa
berasal dari penyedia jasa yang jujur dan unsur tujuan dari pengaadaan barang dan
jasa terpenuhi.