Show simple item record

dc.contributor.authorMaulana, M. Rizki
dc.date.accessioned2023-03-28T01:56:52Z
dc.date.available2023-03-28T01:56:52Z
dc.date.issued2022-12-29
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6800
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Labelisasi halal pada produk makanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dengan rumusan masalah sebagaimana berikut :1. Bagaimana pengaturan labelisasi halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?. 2. Bagaimana status sertifikasi label halal pada produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang dikonsumsi oleh masyarakat?. 3. Bagaimana tanggapan konsumen terhadap produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang belum mencantumkan label halal? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melaui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengenai pengaturan pengaturan labelisasi halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diatur dalam Pasal 4 yang mewajibkan seluruh produk termasuk produk makanan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kemudian mengenai status sertifikasi label halal pada produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang dikonsumsi oleh masyarakat belum mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal namun mengenai bahan baku sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Sebagian besar dari konsumen Mie Gacoan yang menjadi narasumber penelitian ini menyatakan bahwa sertifikat halal sangat penting namun mereka belum mengetahui bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang ada di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Terhadap produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang belum mencantumkan label halal mereka merasa dirugikan tetapi tidak begitu merasa keberatan jika hanya kendala nama menu namun lebih disarankan untuk menggantinya sesuai ketentuan agar segera mendapatkan sertifikasi halal secara keseluruhanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSertifikasien_US
dc.subjectMie Gacoanen_US
dc.titleAnalisis Labelisasi Pada Produk Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Di Outlet Mie Gacoan Cabang Tlogomas, Kota Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record