Analisis Labelisasi Pada Produk Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Di Outlet Mie Gacoan Cabang Tlogomas, Kota Malang)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Labelisasi halal pada
produk makanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dengan
rumusan masalah sebagaimana berikut :1. Bagaimana pengaturan labelisasi halal
menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?.
2. Bagaimana status sertifikasi label halal pada produk makanan Mie Gacoan
Cabang Tlogomas Kota Malang yang dikonsumsi oleh masyarakat?. 3. Bagaimana
tanggapan konsumen terhadap produk makanan Mie Gacoan Cabang Tlogomas
Kota Malang yang belum mencantumkan label halal?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data
primer yang diperoleh melaui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisa data menggunakan
metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengenai pengaturan pengaturan labelisasi halal menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diatur dalam
Pasal 4 yang mewajibkan seluruh produk termasuk produk makanan yang masuk,
beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kemudian
mengenai status sertifikasi label halal pada produk makanan Mie Gacoan Cabang
Tlogomas Kota Malang yang dikonsumsi oleh masyarakat belum mendapatkan
sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal namun mengenai
bahan baku sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Sebagian besar dari konsumen Mie Gacoan yang menjadi narasumber
penelitian ini menyatakan bahwa sertifikat halal sangat penting namun mereka
belum mengetahui bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang ada
di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Terhadap produk makanan Mie
Gacoan Cabang Tlogomas Kota Malang yang belum mencantumkan label halal
mereka merasa dirugikan tetapi tidak begitu merasa keberatan jika hanya kendala
nama menu namun lebih disarankan untuk menggantinya sesuai ketentuan agar
segera mendapatkan sertifikasi halal secara keseluruhan