Status Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Di Bawah Tangan/Sirri Dengan Wali Hakim Yang Tidak Di Tunjuk Oleh Negara Menurut Putusan Nomor 138/Pdt.P/2022/Pa.Mlg
Abstract
Pada penelitian ini, penulis membahas tentang status anak hasil dari
pernikahan di bawah tangan/sirri yang memperoleh akta kelahiran anak biologis dari
ibu. Yang dimana di dalam putusan Mahkamah Konstittusi No 46/PUU-VIII/2010
status anak yang lahir dari pernikahan dibawah tangan/sirri ini mempunyai status
anak biologis dari ayah dan ibu biologisnya dibuktikan dengan ilmu sains atau tes
DNA. Legalitas pernikahan yang menggunakan wali hakim sebagai walinya dimana
seharusnya Pegawai Pencatatan Nikah tidak mencatatkan pernikahan sah nya
dikarenakan menggunakan wali hakim yang tidak ditunjuk oleh negara. Berdasarkan
latar belakang tersebut, peneliti menentukan dua rumusan masalah yang dapat
menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai harapan. Rumusan
masalah dari penelitian ini, yaitu :1.Bagaimana legalitas pernikahan dibawah
tangan/sirri yang wali hakimnya tidak ditunjuk oleh Negara menurut putusan Nomor
138/Pdt.P/2022/PA.Mlg? 2.Apa implikasi hukum terhadap status anak yang
dilahirkan dalam pernikahan dibawah tangan/sirri yang wali hakimnya tidak ditunjuk
oleh Negara menurut putusan Nomor 138/Pdt.P/2022/PA.Mlg?
Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan jenis penelitian dengan cara
mengumpulkan dan mengolah data primer selanjutnya melakukan analisis dengan
dasar data sekunder . Data primer merupakan data yang didapatkan dari Perundang undangan dan putusan hakim. Data sekunder meliputi Rancangan Undang-undang,
dan karya ilmiah para sarjana.
Hasil dari penelitian ini adalah status anak yang lahir dari pernikahan di
bawah tangan/sirri dengan wali hakim yang tidak di tunjuk oleh negara, anak dari
pernikahan dibawah tangan/sirri hanya mendapatkan hak pemeliharaan (Hadhanah),
mendapat wasiat wajibah, mendapatkan perlakuan yang adil, dan anak hasil
pernikahan dibawah tangan/sirri wajib berbakti kepada ayah biologisnya