Penerapan Perizinan Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Studi Umkm Di Desa Bumiaji Kota Batu)
Abstract
Banyaknya jumlah pelaku usaha di Desa Bumiaji masih belum memiliki perizinan, sehingga
persoalan yang dialami pelaku UMKM di Desa Bumiaji salah satunya adalah pemasaran
produk karena terhambat dengan perizinan. Dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021
ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku UMKM dalam rangka memberikan kemudahan
pendaftaran perizinan. Selanjutnya penulis ingin mengetahui Bagaimana penerapan Peraturan
Pemerintah nomor 7 tahun 2021. Serta Kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi oleh
pemerintah dan pelaku UMKM di desa Bumiaji. Metode penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini ialah yuridis empiris. penelitian hukum sosiologis yang
dilakukan terhadap keadaan yang terjadi di masyarakat dengan maksud dapat menemukan
fakta dan data yang dibutuhkan pada bidang Pendaftaran Perizinan UMKM di desa Bumiaji
Kota Batu.