Kebijakan Hukum Pidana Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pelaksanaan Transaksi Pinjaman Online

Show simple item record

dc.contributor.author Wardhana, Restu Wahyu
dc.date.accessioned 2023-03-28T02:19:28Z
dc.date.available 2023-03-28T02:19:28Z
dc.date.issued 2023-01-27
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6803
dc.description.abstract Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya, Pertama, Bagaimana modus operandi dalam tindakan pembocoran data pribadi dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap debitur ?. Kedua, Bagaimana upaya pemidanaan terhadap tindakan pembocoran data pribadi dalam pinjaman online dalam bentuk pertanggungjawaban pidana ?. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dimana menggunakan penelitian dengan basis kepustakaan dan perbandingan antar kasus. Metode yang digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, buku, dan bahan kepustakaan lainnya. Dari penelitian tersebut, diperoleh hasil penelitian berupa Modus operandi merupakan modus yang dipergunakan oleh satu orang atau lebih dalam melakukan kejahatan yang sebelumnya telah terencana guna mendapatkan sebuah keuntungan yang akumulasinya pribadi. Infrigements of Privacy merupakan kejahatan yang dilakukan pada keterangan milik pribadi seseorang yang telah tersimpan pada formulir. Data pribadi yang tersimpan dalam komputer tersebut apabila bocor atau diketahui orang lain akan berdampak kerugian terhadap korban selaku pemilik data pribadi tersebut baik secara materil ataupun immateril. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pencurian Data Pribadi diatur dengan jelas bahwa pembocoran data diri pribadi dengan melakukan pemerasan dan pengancaman merupakan suatu kejahatan Infrigment of Privacy, hal ini dibuktikan dengan melakukan pendistribusian dengan mengakses data pribadi milik orang lain secara illegal atau tanpa izin. Pertanggugjawaban pidana merupakan tindakan pemidanaan atas pelaku kejahatan dengan tujuan agar pelaku mempertanggungjawabkan tindakan kejahatannya serta pembalasan. Dengan demikian dalam delik penyebaran atau pembocoran data diri melalui pengancaman diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pinjaman Online en_US
dc.subject Pembocoran en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pelaksanaan Transaksi Pinjaman Online en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account