Kebijakan Hukum Pidana Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pelaksanaan Transaksi Pinjaman Online
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya,
Pertama, Bagaimana modus operandi dalam tindakan pembocoran data pribadi
dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap debitur ?. Kedua,
Bagaimana upaya pemidanaan terhadap tindakan pembocoran data pribadi dalam
pinjaman online dalam bentuk pertanggungjawaban pidana ?. Di dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dimana menggunakan
penelitian dengan basis kepustakaan dan perbandingan antar kasus. Metode yang
digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, buku, dan bahan kepustakaan
lainnya. Dari penelitian tersebut, diperoleh hasil penelitian berupa Modus
operandi merupakan modus yang dipergunakan oleh satu orang atau lebih dalam
melakukan kejahatan yang sebelumnya telah terencana guna mendapatkan sebuah
keuntungan yang akumulasinya pribadi. Infrigements of Privacy merupakan
kejahatan yang dilakukan pada keterangan milik pribadi seseorang yang telah
tersimpan pada formulir. Data pribadi yang tersimpan dalam komputer tersebut
apabila bocor atau diketahui orang lain akan berdampak kerugian terhadap korban
selaku pemilik data pribadi tersebut baik secara materil ataupun immateril. Dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pencurian Data Pribadi diatur
dengan jelas bahwa pembocoran data diri pribadi dengan melakukan pemerasan
dan pengancaman merupakan suatu kejahatan Infrigment of Privacy, hal ini
dibuktikan dengan melakukan pendistribusian dengan mengakses data pribadi
milik orang lain secara illegal atau tanpa izin. Pertanggugjawaban pidana
merupakan tindakan pemidanaan atas pelaku kejahatan dengan tujuan agar pelaku
mempertanggungjawabkan tindakan kejahatannya serta pembalasan. Dengan
demikian dalam delik penyebaran atau pembocoran data diri melalui
pengancaman diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.