Show simple item record

dc.contributor.authorAprilianto, Mohammad Donny
dc.date.accessioned2023-03-28T02:22:38Z
dc.date.available2023-03-28T02:22:38Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6806
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Study Putusan Nomor:59/PID/2018/PT.SBY) di latar belakangi karena penulis rasa bahwa putusan akan kasus tersebut menarik untuk di bahas lebih dalam karena dalam putusan itu terdapat 3 dakwaan yang berbeda dengan dakwaan pertama adalah dakwaan terberat namun dalam putusan akhir hakim lebih memmilih menjatuhkan terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana putusan yang di jatuhkan hakim tersebut di rasa penulis sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut dan mendalam. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut : 1.Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Putusan Nomor:59/PID /2018/PT.SBY2.Bagaimana tinjauan yuridis putusan hakim yang berkekuatan tetap dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Nomor : 59/PID/2018/PT.SBY ? Penelitian ini merupakan penilitian yuridis Normatif, yang mana ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka atau data sekunder Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan telah tepat dengan menjatuhi terdakwa dengan pasal 365 ayat 4 mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (dakwaan ke dua) dalam dakwaan yang di tuntutkan oleh jaksa,alasan hakim menjatuhkan dakwaan ke dua dan bukan yang pertama di karenakan perbuatan terdakwa ini lebih mengarah ke pasal 365 bukan 340 atau 338 hal itu dapat di ketahui saat hakim melakukan pertimbangan saat ingin menjatuhkan putusan yang mana hakim melihat dan menimbang dari kasus posisi barang bukti juga dari keterangan terdakwa itu sendiri saat ditanya di persidangan, maka dengan semua hasil keterangan yang di peroleh hakim maka hakim dengan yakin memutuskan bahwa perbuatan terdakwa masuk pada pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP ayat 4 dengan hukuman 19 tahun penjara dikurangi 3 bulan masa tahanan sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectpencurian,en_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ( Study Putusan Nomor: 59/Pid/2018/Pt.Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record