Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ( Study Putusan Nomor: 59/Pid/2018/Pt.Sby)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pencurian Dengan Kekerasan (Study Putusan Nomor:59/PID/2018/PT.SBY) di latar
belakangi karena penulis rasa bahwa putusan akan kasus tersebut menarik untuk di bahas
lebih dalam karena dalam putusan itu terdapat 3 dakwaan yang berbeda dengan dakwaan
pertama adalah dakwaan terberat namun dalam putusan akhir hakim lebih memmilih
menjatuhkan terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP mengenai
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana putusan yang di jatuhkan hakim
tersebut di rasa penulis sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut dan mendalam.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagi berikut : 1.Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Putusan Nomor:59/PID
/2018/PT.SBY2.Bagaimana tinjauan yuridis putusan hakim yang berkekuatan tetap
dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Nomor : 59/PID/2018/PT.SBY ?
Penelitian ini merupakan penilitian yuridis Normatif, yang mana ini adalah penelitian
hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka atau data
sekunder Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan
yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan telah tepat
dengan menjatuhi terdakwa dengan pasal 365 ayat 4 mengenai tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (dakwaan ke dua) dalam dakwaan yang di tuntutkan oleh jaksa,alasan
hakim menjatuhkan dakwaan ke dua dan bukan yang pertama di karenakan perbuatan
terdakwa ini lebih mengarah ke pasal 365 bukan 340 atau 338 hal itu dapat di ketahui
saat hakim melakukan pertimbangan saat ingin menjatuhkan putusan yang mana hakim
melihat dan menimbang dari kasus posisi barang bukti juga dari keterangan terdakwa itu
sendiri saat ditanya di persidangan, maka dengan semua hasil keterangan yang di peroleh
hakim maka hakim dengan yakin memutuskan bahwa perbuatan terdakwa masuk pada
pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP ayat 4 dengan hukuman 19 tahun
penjara dikurangi 3 bulan masa tahanan sebelumnya.