Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Afifah Eka
dc.date.accessioned2023-03-28T02:22:54Z
dc.date.available2023-03-28T02:22:54Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6807
dc.description.abstractEra digital saat ini memudahkan semua orang untuk mendapatkan informasi ataupun kebutuhan digital untuk mengirim sebuah informasi berupa video, artikel, dan berita media sosial dalam bentuk konten video pendek maupun foto, hal ini merupakan sebuah keuntungan dalam kemajuan modern akan tetapi ada juga sisi negative atas sebuah kemajuan media digital yang masuk baik dari web maupun media sosial seperti budaya penyakit masyarakat LGBT (lesbian,Gay,Bisexual, dan Transgender) yang kini sudah menyebar dalam berbagai lapisan masyarakat di indonesia sehingga butuh penanganan khusus dalam kasus seperti ini.. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, kemudian dapat dirumushkan masalah bagaimana peraturan mengenai pelaku konten LGBT dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku konten LGBT di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana peraturan LGBT dalam ketentuan hukum pidana dan bagaimana bentuk peretanggungjawaban hukum bagi pelaku konten LGBT dalam prespektif hukum pidana, jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dimana digunakanya bahan-bahan Pustaka atau data sekunder dlam menlaah masalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis dan menyimpulkan hipotesis. Peraturan mengenai pelaku konten LGBT dalam perspektif hukum nasional (KUHP) belum ada aturan yang secara jelas dan tegas mengatur tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), baik itu melegalkan maupun melarang perbuatan tersebut. Namun secara tidak langsung beberapa aturan menyiratkan larangan tentang LGBT di Indonesia. LGBT dapat dicermati dalam pasal 292 KUHP, namun bunyi pasal tersebut hanya terbatas kepada pelaku hubungan seksual sesama jenis oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa untuk anak-anak. Namun jika kita perhatikan sedikit ada UU Nomor 44 pasal 4 yang dimana walaupun tidak secara langsung namun sedikit jelas melarang adanya persenggamaan yang menyimpang, tetapi pasal ini dapat dilakukan atau menjerat pelaku jika prilaku homoseksualnya memasuki ranah publik atau dipertontonkan ke khayalak ramai. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku LGBT di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara umum dan menyeluruh karna tidak ada aturan yang secara jelas mengatur LGBT Uu Nomor 44 pasal 4 dan pasal 1 angaka 1 Jo Tahun 2008,dan tentunya Pasal tersebut hanya berlaku jika para pelaku LGBT melakukanya ditempat umum dan mempertontonkanya kepada orang lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLGBTen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.titlePemidanaan Terhadap Pelaku Konten Lgbt Dalam Ketentuan Hukum Pidana Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record