Pemidanaan Terhadap Pelaku Konten Lgbt Dalam Ketentuan Hukum Pidana Di Indonesia
Abstract
Era digital saat ini memudahkan semua orang untuk mendapatkan informasi
ataupun kebutuhan digital untuk mengirim sebuah informasi berupa video, artikel, dan
berita media sosial dalam bentuk konten video pendek maupun foto, hal ini merupakan
sebuah keuntungan dalam kemajuan modern akan tetapi ada juga sisi negative atas
sebuah kemajuan media digital yang masuk baik dari web maupun media sosial seperti
budaya penyakit masyarakat LGBT (lesbian,Gay,Bisexual, dan Transgender) yang kini
sudah menyebar dalam berbagai lapisan masyarakat di indonesia sehingga butuh
penanganan khusus dalam kasus seperti ini..
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, kemudian dapat dirumushkan
masalah bagaimana peraturan mengenai pelaku konten LGBT dalam ketentuan hukum
pidana di Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
konten LGBT di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana peraturan LGBT dalam ketentuan
hukum pidana dan bagaimana bentuk peretanggungjawaban hukum bagi pelaku konten
LGBT dalam prespektif hukum pidana, jenis penelitian ini menggunakan penelitian
yuridis normative dimana digunakanya bahan-bahan Pustaka atau data sekunder dlam
menlaah masalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis dan menyimpulkan hipotesis.
Peraturan mengenai pelaku konten LGBT dalam perspektif hukum nasional
(KUHP) belum ada aturan yang secara jelas dan tegas mengatur tentang Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender (LGBT), baik itu melegalkan maupun melarang perbuatan
tersebut. Namun secara tidak langsung beberapa aturan menyiratkan larangan tentang
LGBT di Indonesia. LGBT dapat dicermati dalam pasal 292 KUHP, namun bunyi pasal
tersebut hanya terbatas kepada pelaku hubungan seksual sesama jenis oleh orang
dewasa terhadap orang yang belum dewasa untuk anak-anak. Namun jika kita
perhatikan sedikit ada UU Nomor 44 pasal 4 yang dimana walaupun tidak secara
langsung namun sedikit jelas melarang adanya persenggamaan yang menyimpang,
tetapi pasal ini dapat dilakukan atau menjerat pelaku jika prilaku homoseksualnya
memasuki ranah publik atau dipertontonkan ke khayalak ramai. Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku LGBT di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara umum dan
menyeluruh karna tidak ada aturan yang secara jelas mengatur LGBT Uu Nomor 44
pasal 4 dan pasal 1 angaka 1 Jo Tahun 2008,dan tentunya Pasal tersebut hanya berlaku
jika para pelaku LGBT melakukanya ditempat umum dan mempertontonkanya kepada
orang lain.